Dugaan Palanggaran Aturan Pengadaan, LSM Warna Indoneaia Lapor ke - Inspektorat dan Kejari Beltim

    Dugaan Palanggaran Aturan Pengadaan, LSM Warna Indoneaia Lapor ke - Inspektorat dan Kejari Beltim

    BELITUNG TIMUR - Pada periode pengumuman pascakualifikasi 7-14 Oktober 2022, satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Belitung Timur mengumumkan tender 5 (lima) pekerjaan kontruksi jalan raya. Dimana CV Cahaya Indah Karya sebagai peserta tender melakukan penawaran pada dua tender pekerjaan sebagai penawar terendah kedua dan satu tender sebagai penawar tunggal. Demikian Siran pers lsm warna Indonesia. Kamis, (17/11/2022).

    Lebih lanjut pada pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Komplek Perkantoran Terpadu Kab. Belitung Timur, dimana dari hasil evaluasi CV CIK di nyatakan gugur dikarenakan tidak memberikan data terkait untuk keperluan klarifikasi administrasi dan teknis. Kemudian pada Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Kabupaten di Kec. Kelapa Kampit, dimana pada lelang ini CV CIK sebagai penawar tunggal dan sampai berita ini di buat tidak dicantumkan hasil evaluasi di website LPSE Belitung Timur dan di nyatakan tender ini gagal.

    Terkait dengan persoalan tender pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Kabupaten di Kec. Kelapa Kampit yang di nyatakan tender gagal, LSM Warna Indonesia Belitung Timur melayangkan laporan tertulis ke Kepala Inspektorat Belitung Timur dan Ke Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada tanggal 5 November 2022. 

    Dari keterangan pers tersebut juga dikatakan yang diberikan oleh Rudi Juniwira, selaku sekretaris LSM Warna Indonesia menyebutkan dasar hukum LSM Warna Indonesia melaporkan hal tersebut adalah Pasal 5 Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 117 Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Pasal 77 peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

    "Dari hasil evaluasi dua tender yang di ikuti oleh CV CIK yaitu pekerjaaan Pemeliharaan Berkala Jalan Komplek Perkantoran Terpadu Kab. Belitung Timur dan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Kabupaten di Kec. Kelapa Kampit, patut di duga alasan tidak memberikan data terkait untuk keperluan klarifikasi administrasi dan teknis dan tidak dicantumkannya hasil evaluasi di laman LPSE Belitung Timur sehingga menyebaban tender gagal merupakan sikap pengunduran diri CV. CIK dari dua tender pekerjaan tersebut yang seharusnya oleh pokja ULP dinyatakan mengundurkan diri dengan alasan yang tida dapat diterima. Inilah sebenarnya alasan kami sampai melaporkan hal tersebut di Inspektorat dan Kejari Belitung Timur, ” tandas Rudi. 

    Disebutkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 pasal 116, Kementerian/ Lembaga/ Institusi dan Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan untuk melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Pengawasan yang dilakukan antara lain membuat sistem pengawasan intern atas pengadaan barang/jasa termasuk menugaskan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit pengadaan barang/jasa. Ketentuan mengenai tugas APIP diatur dalam pasal 1 butir 11 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, bahwa APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi (K/L/D/I).

    Dalam hal ini menurut Rudi Inspektorat daerah merupakan lembaga penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih. Banyak hal dapat dicapai apabila institusi ini mampu menjalankan tugas-tugas pengawasan dan pencegahan. Keterlibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dinilai sangat penting karena mampu mendeteksi dan memberikan koreksi terhadap penyimpangan pengadaan sejak awal. APIP sudah harus mengawal dalam perencaaan, pengadaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan pekerjaan dalam Pengandaan barang jasa pemerintah. Untuk itu, APIP dituntut agar paham mengenai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

    "Sebagaimana yang diatur dalam pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, BPKP sebagai lembaga yang ditugaskan melakukan pembinaan terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance), telah menyediakan pedoman audit pengadaan barang/jasa dengan judul 'Manual Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa' sesuai dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-362/K/D4/2012 tanggal 9 April 2012 tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang dan Jasa Bagi APIP. Tujuan dari proses audit ini adalah untuk meningkatkan integritas pelayanan publik melalui efektifitas hasil laporan audit atas proses pengadaan barang/jasa yang berdasarkan pada peraturan dan prosedur pengadaan barang/jasa. Hal ini akan memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan efisiensi, efektifitas, dan transparansi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara nasional untuk mewujudkan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, ”tandas Rudi.

    Terkait dengan materi laporan kata Rudi, pada prinsipnya sesuai dengan kewenangan inspektorat untuk melakukan audit atas Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan Pascakualifikas (buku IV PEDOMAN PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP)) pada tender pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Komplek Perkantoran Terpadu Kab. Belitung Timur dan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Kabupaten di Kec. Kelapa Kampit. 

    "Bahwa patut di duga alasan tidak memberikan data terkait untuk keperluan klarifikasi administrasi dan teknis dan tidak dicantumkannya hasil evaluasi di laman LPSE Belitung Timur sehingga menyebabkan tender gagal merupakan sikap pengunduran diri CV CIK dari dua tender pekerjaan tersebut yang seharusnya oleh pokja ULP dinyatakan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima. Karena pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat di terima oleh Poja ULP merupakan salah satu pelanggaran aturan pengadaan. Dalam Pasal 78 ayat (1) huruf d dan ayat (5) huruf b Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dinyatakan bahwa dalam hal peserta pemilihan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan, Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pencairan Jaminan Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun, “ tandas Rudi.  

    Dijelaskan Rudi kemudian dari informasi yang kami dapat terkait alasan CV CIK mengundurkan diri pada tender pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Komplek Perkantoran Terpadu Kab. Belitung Timur dan tender pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Kabupaten di Kec. Kelapa Kampit dikarenakan menggunakan persyaratan peralatan utama dan pesyaratan tenaga ahli, tenaga lapangan dan tenaga pendukung yang sama pada 3 (tiga) tender pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Belitung Timur bahkan diduga juga pada tender pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Dendang – Gantung di Dinas PUPRPERKIM Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga oleh Pokja Pemilihan memberikan arahan untuk memilih salah satu pekerjaan dari 3 pekerjaan yang ditenderkan. Terhadap kondisi ini, dapat di duga telah terjadi persekongkolan antara pokja pemilihan dan CV CIK, karena tidak dibenarkan dalam melakukan evaluasi dan klarifikasi penawaran, pokja memberikan arahan untuk memilih salah satu pekerjaan tersebut, apalagi CV Cahaya Indra Karya pada tender pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Kabupaten di Kec. Kelapa Kampit sebagai penawar tunggal, ” pungkas Rudi.

    Kiki Kepala UKPBJ Belitung Timur ketika diminta konfirmasi untuk menyapaikan hak jawabnya menjelaskan.

    "Sudah disampaikan ke inspektorat. Krn surat aduan disampaikan k inspekorat dan inpektorat sudah memanggil ukpbj utk minta penjelasan" pungkas Kiki dalam hal jawabnya. (*/hmf).

    Helmi M. Fadhil

    Helmi M. Fadhil

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Warga Sekitar, Komunitas Tambang...

    Artikel Berikutnya

    Verifikator Penghargaan Puji Kepedulian...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Tags